My School

My School
Sekolah paling tinggi di Tulungagung

Selasa, 25 November 2008

Mobil Tenaga Listrik yang Paling Cepat




















( Xihuanet) Pada tanggal 19 Desember, di tempat kediaman perdana menteri Tokyo, Perdana Menteri Junichiro Koizumi (kanan) menyaksikan mobil tenaga listrik " Eliica"। Koizumi telah menumpangi mobil baterai litium beroda delapan yang dikembangkan oleh Universitas Keio Jepang. Dikabarkan, mobil tersebut dapat berjalan dengan kecepatan 370 kilometer/jam dan merupakan mobil tenaga listrik yang paling cepat di dunia.


Mobil masa depan

















Toyota memperkenalkan kendaraaan unik baru yang dinamai I-Unit. I-unit merupakan mobil berkapasitas satu orang yang berteknologi ramah lingkungan. I-unit tidak hanya bisa digunakan di jalan raya tapi juga di dalam rumah.


Ide pembuatan i-unit sebenarnya terinspirasi dari helai daun yang melayang dan menyatu dengan alam. Layaknya daun, i-unit pun dirancang menyatu dengan alam, efisien, tanpa emisi, dan dibangun menggunakan material yang dapat didaur ulang seperti kenaf (material tumbuhan yang berasal dari Indonesia) serta bioplastik. I-unit memberikan kebebasan bergerak bagi pengendaranya sekaligus meniadakan pemborosan ruang yang juga berarti penghematan energi.

Mobil masa depan ini disebut ramah lingkungan karena bertenaga baterai. I-unit sangat fleksibel, ia dapat disetel dalam posisi tegak maupun rebah. Pada posisi tegak, i-unit melaju dengan kecepatan enam kilometer per jam dan 20 hingga 30 kilometer per jam pada posisi rebah. Mobil ini dapat dikendarai dalam aneka posisi sesuai kebutuhan manusia. Dengan bentuknya yang hemat tempat dan mendekati ukuran manusia, i-unit memiliki kemungkinan untuk berjalan dan lari layaknya manusia. Bagi pengemudi, hal ini menimbulkan perasaan menyatu dengan kendaraan.

I-unit memungkinkan pengemudi melakukan gerakan tiba-tiba atau manuver secara cepat dan mudah. Didukung sistem informasi yang menggunakan suara, cahaya, dan getaran, kendaraan ini memudahkan penumpang berkomunikasi secara interaktif. Pada model kecepatan rendah, i-unit memungkinkan penumpang bergerak leluasa di antara orang lain sedangkan pada model kecepatan tinggi, memungkinkan pengendalian yang stabil saat melaju kencang.

Keadaan di sekitar i-unit dapat dimonitor melalui kamera dan radar. Selain itu, sistem keselamatan mampu menghindari kecelakaan selama bergerak. Sistem ini bekerja melalui komunikasi yang terjadi antara kendaraan dan jalanan dan antara pengemudi untuk mendeteksi resiko melalui pertukaran informasi antar kendaraan.
Kelebihan lainnya, I-Unit dilengkapi dengan ITS (Intelligent Transport System), dimana salah satu fungsinya adalah sensor pencegah tabrakan. Alat ini diilhami dari ikan yang bergerak dalam kelompoknya.

I-Unit dipamerkan di Indonesia pertama kali pada ajang Indonesian International Motor Show (IIMS) 2007 yang berlangsung di Jakarta Convention Center pada 19-28 Juli lalu. Hingga saat ini, Toyota hanya memproduksi 40 kendaraan I-Unit.

Pengelolaan Lingkungan













Sehubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam, agar lingkungan tetap lestari, harus diperhatikan tatanan/tata cara lingkungan itu sendiri. Dalam hal ini manusialah yang paling tepat sebagai pengelolanya karena manusia memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan organisme lain. Manusia mampu merombak, memperbaiki, dan mengkondisikan lingkungan seperti yang dikehendakinya, seperti:
1. manusia mampu berpikir serta meramalkan keadaan yang akan datang2. manusia memiliki ilmu dan teknologi3. manusia memiliki akal dan budi sehingga dapat memilih hal-hal yangbaik.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup.
Pengelolaan ini mempunyai tujuan sebagai berikut.1. Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya. 2. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.3. Mewujudkan manusia sebagai pembina lingkungan hidup.4. Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang. Melindungi negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Melalui penerapan pengelolaan lingkungan hidup akan terwujud kedinamisan dan harmonisasi antara manusia dengan lingkungannya.
Untuk mencegah dan menghindari tindakan manusia yang bersifat kontradiksi dari hal-hal tersebut di atas, pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui Undang-undang Lingkungan Hidup. Undang-undang lingkungan hidup
Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982. Undang-undang ini berisi 9 Bab terdiri dari 24 pasal. Undang-undang lingkungan hidup bertujuan mencegah kerusakan lingkungan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan menindak pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan rusaknya lingkungan. Undang-undang lingkungan hidup antara lain berisi hak, kewajiban, wewenang dan ketentuan pidana yang meliputi berikut ini.1. Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang balk dan sehat.2. Setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan3. Setiap orang mempunyai hak untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Peran serta tersebut diatur dengan perundang-undangan.4. Barang siapa yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup atau tercemamya lingkungan hidup diancam pidana penjara atau denda.
Upaya pengelolaan yang telah digalakkan dan undang-undang yang telah dikeluarkan belumlah berarti tanpa didukung adanya kesadaran manusia akan arti penting lingkungan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas lingkungan serta kesadaran bahwa lingkungan yang ada saat ini merupakan titipan dari generasi yang akan datang.
Upaya pengelolaan limbah yang saat ini tengah digalakkan adalah pendaurulangan atau recycling. Dengan daur ulang dimungkinkan pemanfaatan sampah, misalnya plastik, aluminium, dan kertas menjadi barang-barang yang bermanfaat.
Usaha lain dalam mengurangi polusi adalah memanfaatkan tenaga surya. Tenaga panas matahari disimpan dalam sel-sel solar untuk kemudian dimanfaatkan dalam keperluan memasak, memanaskan ruangan, dan tenaga gerak. Tenaga surya ini tidak menimbulkan polusi.
Selain tenaga surya, tenaga angin dapat pula digunakan sebagai sumber energi dengan menggunakan kincir-kincir angin.
Di beberapa negara maju telah banyak dilakukan pemisahan sampah organik dan anorganik untuk keperluan daur ulang. Dalam tiap rumah tangga terdapat tempat sampah yang berwarna-warni sesuai peruntukkannya.

CLICK THIS BOOM

Sponsor

Sponsor
Speedy super diskon 75 %

Sponsor

Sponsor
Flexi lebih hemat, lebih murah